BARITO TIMUR

Pemkab Barito Timur Berupaya Cegah Pernikahan Usia Dini Melalui Perda

SINAR RAKYAT, Barito Timur – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) mengambil langkah strategis untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini dengan menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bartim.

Ketua DPRD Bartim, Nursulistio, menyampaikan hal ini usai menghadiri rapat Paripurna terkait pidato kepala daerah tentang Raperda pencegahan pernikahan anak usia dini di ruang rapat DPRD Bartim, Senin (22/09/2025).

“Setelah dilakukan inventarisir oleh dinas terkait, ditemukan adanya fenomena pernikahan anak usia dini yang semakin meningkat. Hal ini berujung pada perceraian yang diakibatkan oleh berbagai persoalan, seperti kekerasan dalam rumah tangga dan kurangnya tanggung jawab,” ungkap Nursulistio.

Menanggapi kondisi tersebut, DPRD menyambut baik pengajuan dari pemerintah daerah untuk membuat Perda yang mengatur pembatasan pernikahan pada usia anak-anak sebagai langkah antisipasi.

“Hari ini merupakan tahapan awal penyusunan Perda, dan kami berharap dalam waktu satu bulan ke depan prosesnya dapat selesai,” tambahnya.

Nursulistio juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi dan membimbing anak-anak mereka agar terhindar dari pergaulan bebas yang berpotensi memicu pernikahan dini.

“Pernikahan adalah momen sakral yang seharusnya terjadi sekali seumur hidup, kecuali karena takdir yang memanggil salah satu pasangan terlebih dahulu. Oleh karena itu, kesiapan dan pemahaman dari semua pihak sangat diperlukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nursulistio menegaskan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam memantau usia dan kesiapan anak-anak mereka menjalani pernikahan. Banyak kasus di mana anak yang belum siap menikah dipaksa menikah akibat pengaruh lingkungan, meskipun secara hukum negara belum mengizinkan.

“Pernikahan dini yang tidak siap ini sering berakhir dengan perceraian. Melalui Perda ini, kami ingin memastikan bahwa pernikahan benar-benar terjadi atas dasar kesiapan, sehingga dapat membina rumah tangga yang harmonis dan memberikan kebahagiaan serta perlindungan yang baik bagi keluarga dan anak-anak mereka,” tutup Nursulistio.

Dengan langkah ini, diharapkan kasus pernikahan usia dini di Barito Timur dapat berkurang signifikan dan memberikan dampak positif bagi kualitas kehidupan masyarakat.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button