Atasi Tantangan Pembangunan Perumahan, Pemprov Kalsel Adakan Rakor
Dalam rangka mengatasi tantangan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kalimantan Selatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalsel mengadakan Rapat Koordinasi Teknis Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2024 di Banjarmasin.
Mewakili Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalsel Mursyidah Aminy menekankan pentingnya rapat tersebut dalam mengkoordinasikan prioritas kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Provinsi Kalsel, dan menyamakan persepsi serta penyelarasan rencana kegiatan untuk mempercepat pelayanan perumahan dan kawasan permukiman pada tahun 2025.
“Oleh karena itu, baik Pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota harus memperhatikan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam merencanakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman,” kata Mursyidah, Senin (4/3/2024).
Ia mengatakan, berdasarkan peraturan Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 mengatur tentang perumahan dan kawasan permukiman untuk mendukung pemenuhan hak warga negara atas tempat tinggal yang layak.
“Dalam undang-undang ini, salah satu tugas dan wewenang pemerintah baik pusat maupun daerah adalah berpartisipasi dalam memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan kawasan kumuh,” ujarnya.
Apalagi tantangan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kalimantan Selatan terdapat dua isu utama, yakni backlog dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Berdasarkan data Provinsi Kalimantan Selatan, jumlah backlog penghunian sebanyak 120.611 unit dan jumlah backlog kepemilikan sebanyak 193.450 unit.
Dalam RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2021-2026, terdapat 43.921 unit RTLH yang belum tertangani. Sesuai dengan SK Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0420/KUM/2022 tentang luas kawasan kumuh, kewenangan provinsi adallah 107,08 Ha.
Berdasarkan data Kementerian PUPR, total capaian penanganan kumuh di Kalsel dalam periode tahun 2020-2024 hanya sebesar 33,40 Ha.
“Dari data diatas masih banyak PR yang harus kita selesaikan bersama melalui peran pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota agar penanganan perumahan dan kawasan permukiman dapat tertangani,” ungkapnya.
Selain itu, dalam kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu, terdapat berbagai tantangan dan kendala dalam mencapai target pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, antara lain Penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai upaya dalam menurunkan angka backlog.
“Dokumen perencanaan yang dihasilkan dari rapat koordinasi teknis ini dapat membantu dalam perumusan sasaran dan kegiatan prioritas untuk meningkatkan efektivitas capaian pembangunan,” tutupnya. MC Kalsel/tgh