Dishut Kalsel Akan Lakukan Penanaman dan Pengamanan Kawasan Hutan di Sepanjang Jalan Bebas Hambatan Banjarbaru–Batulicin



Dalam rangka menjaga kawasan hutan dari ancaman kerusakan dan alih fungsi, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan melakukan Penanaman dan Pengamanan Kawasan Hutan yang berada di sepanjang jalur Jalan Bebas Hambatan Banjarbaru–Batulicin.
Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Fathimatuzzahra menyebutkan, kawasan hutan yang dilintasi oleh pembangunan infrastruktur harus tetap dijaga keberadaanya demi keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup.
“Upaya-upaya yang perlu dilakukuan adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, penanaman di sisi kanan dan kiri jalan serta pegamanan hutan menjadi salah satu langkah konkret yang akan dilakukan secara kolaboratif,” kata Fathimatuzzahra saat memimpin rapat terkait agenda tersebut di Aula Rimbawan III, Kantor Dinas Kehutanan Kalsel, Banjarbaru, Kamis (8/5/2025).
Dia menambahkan, khusus untuk penanaman kanan kiri jalan akan dilaksanakan oleh Dinas PUPR, Dinas Kehutanan, Tahura Sultan Adam, KPH Kayu Tangi, KPH Kusan, PBPH, PPKH serta Masyarakat, yang akan dilaksanakan disepanjang 104 Km yang berada di dalam kawasan hutan.
Adapun jenis tanamanya yakni tanaman Mahoni pada jalur yang langsung berbatasan dengan batas luar drainase jalan. Dan pada jalur berikutnya jenis tanaman menyesuaikan dengan jenis tanaman yang diinginkan masyarakat seperti Kemiri, jengkol, petai, karet dan buah-buahan melalui kegiatan RHL dengan skema Dana APBD, APBN atau sumber lainnya yang sah
“Kegiatan ini direncanakan dilaksanakan dalam bulan Mei ini, dan akan dilakukan penanaman bersama di lokasi yang sudah ditentukan sesuai hasil survei lapangan,” ucap Fathimatuzzahra.
Lebih jauh, Fathimatuzzahra menyampaikan bahwa kegiatan ini akan melibatkan berbagai pihak terkait sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kelestarian hutan di wilayah strategis tersebut.
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, PT. Hutan Rindang Banua, PT. Inhutani I, Kepala KPH Kayu Tangi, Kepala Tahura Sultan Adam, Kepala KPH kusan, serta unsur keamanan wilayah seperti Kapolsek dan Danramil yang masuk dalam jalur bebas hambatan Banjarbaru–Batulicin. Selain itu, Camat dan Kepala Desa dari lingkup Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Banjar yang termasuk dalam area jalur.
“Keterlibatan seluruh elemen ini menunjukkan pentingnya sinergi antar instansi dan pemerintah daerah dalam menjaga kawasan hutan dari ancaman kerusakan dan alih fungsi,” tukasnya. MC Kalsel/Jml