BARITO TIMURHUKUM DAN KRIMINAL

Kasus Misteri Kematian Remaja Putri di Barak Tamiang Layang Berhasil Diungkap Polres Bartim

www.sinarrakyat.com, Barito Timur – Misteri meninggalnya seorang remaja putri berinisial J (15) di sebuah barak atau kamar kos di Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, akhirnya berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur. Peristiwa yang semula diduga sebagai kasus bunuh diri tersebut dipastikan merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berujung pada pembunuhan.

Polisi menetapkan empat orang sebagai pelaku, masing-masing berinisial B.C, P.M, N.K, serta seorang anak yang berhadapan dengan hukum berinisial U.K.S. Keempatnya diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, didampingi Kasatreskrim AKP Hengky Prasetyo dan Kasihumas AKP Eko Sutrisno, pada Senin (19/1/2026).

Kapolres AKBP Eddy Santoso menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 06.11 WIB, di sebuah barak atau kos yang berada di Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. Kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban.

Dalam kronologinya, pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.11 WIB, seorang perempuan berinisial M menghubungi orang tua korban melalui sambungan telepon WhatsApp dan mengabarkan bahwa J telah meninggal dunia akibat gantung diri di barak tempat mereka tinggal. Mendengar kabar tersebut, ayah dan ibu korban segera menuju lokasi barak, namun mendapati tempat tersebut dalam keadaan kosong.

Orang tua korban kemudian menuju rumah sakit, namun korban juga tidak ditemukan di sana. Setelah kembali ke rumah, ibu korban kembali mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa M telah pindah barak sehari sebelumnya. Orang tua korban pun kembali mencari ke barak baru tempat M dan J tinggal.

Dalam perjalanan, ayah korban berpapasan dengan ambulans yang membawa korban ke rumah sakit. Setibanya di rumah sakit, ayah korban melihat J sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan telah dibungkus dengan kantong jenazah.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Barito Timur menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan. Mitra Humas Polres mengungkapkan, modus operandi para pelaku diduga dilatarbelakangi kepanikan setelah melihat korban dalam kondisi lemas dan tidak berdaya akibat mengonsumsi minuman beralkohol. Para pelaku kemudian merekayasa kejadian dengan menggantung korban agar seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, botol minuman keras, tali rafia, sepeda motor, telepon genggam milik korban dan pelaku, serta barang bukti lain yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

Kapolres Barito Timur menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan serta memastikan perlindungan hukum bagi korban anak.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegas AKBP Eddy Santoso.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan anak, kepada aparat penegak hukum.
(S.R)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button