Jalur Hauling PT Bartim Coalindo Terancam Ditutup Jika Tak Ganti Rugi Tanah Ulayat

www.sinarrakyat.com, Barito Timur – Jalur hauling milik PT Bartim Coalindo yang melintasi sejumlah desa di Kabupaten Barito Timur terancam ditutup apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban penyelesaian dan ganti rugi atas tanah ulayat masyarakat.
Hal itu mengemuka dalam mediasi yang difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TPKS) Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Rabu (18/2/2026), di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur.
Mediasi merupakan tindak lanjut atas laporan Pandi selaku kuasa Ulayat Iban Bin Sutat terkait sengketa lahan antara ahli waris hak ulayat dan Kelompok Tani Malintut Raya dengan pihak PT Bartim Coalindo.
Rapat dipimpin Asisten I Setda Barito Timur, Aripanan P Lelu, dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, Ketua Pengadilan Negeri, perwakilan Kejaksaan, Polres Barito Timur, Pabung Kodim 1012 Buntok, para camat, kepala desa terkait, Damang Raren Batuah, para ahli waris tanah ulayat, serta sejumlah undangan lainnya.
Proses mediasi berlangsung alot sejak pagi hingga sore hari. Namun, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 170/59/KESBANGPOL/II/2026.
Objek sengketa yang dimediasi adalah jalur hauling PT Bartim Coalindo sepanjang kurang lebih 7.037 meter yang melintasi Desa Batuah, Desa Malintut, dan Desa Muara Awang.
Dalam forum tersebut terungkap bahwa persoalan jalur hauling ini sebelumnya telah beberapa kali dimediasi, yakni pada 27 Agustus 2025, 11 Januari 2026, dan 30 Januari 2026, sebagian difasilitasi oleh Polres Barito Timur.
Berdasarkan kesepakatan terbaru, PT Bartim Coalindo diberi waktu tiga minggu hingga 11 Maret 2026 untuk menindaklanjuti hasil mediasi. Tahapannya meliputi peninjauan lapangan bersama perwakilan warga pada minggu pertama, verifikasi pada minggu kedua, serta penyampaian hasil kepada manajemen perusahaan pada minggu ketiga. Laporan hasilnya akan disampaikan melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Barito Timur.
Selain itu, usulan terkait pemalasan atau penghentian sementara aktivitas di jalur hauling akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan dengan batas waktu jawaban paling lambat 11 Maret 2026.
Dalam berita acara ditegaskan, apabila PT Bartim Coalindo tidak melaksanakan kesepakatan sebagaimana ditetapkan, maka perusahaan tidak diperkenankan melewati jalur hauling tersebut.
Data dan informasi yang disampaikan dalam mediasi juga akan dikonfirmasi kepada dinas dan instansi terkait, termasuk para kepala desa serta damang setempat.
Turut dibahas pula penyelesaian perkara terkait Hadi Supriadi (segel Samsuni Darmansyah) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 5/Pdt.G/2021/PN.Tml, yang akan ditarik kesimpulan paling lambat 11 Maret 2026.
Seluruh pihak yang menandatangani berita acara menegaskan komitmen menjaga ketertiban, menghormati kesepakatan yang telah dicapai, serta tidak melakukan tindakan melanggar hukum selama proses penyelesaian berlangsung.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh perwakilan ulayat, penggarap, Kelompok Tani Malintut Raya, manajemen PT Bartim Coalindo, dan disaksikan unsur pemerintah daerah, aparat TNI-Polri, camat, kepala desa, para damang, serta perwakilan ATR/BPN.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur berharap melalui fasilitasi TPKS, konflik lahan ini dapat diselesaikan secara damai, adil, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga stabilitas sosial serta iklim investasi di daerah tetap terjaga. (S.R)



