DPRD Bartim Siap Turun ke Lokasi Sengketa Tanah Ulayat dan Jalan Hauling PT Bartim Coalindo

www.sinarrakyat.com, Barito Timur – Aktivitas pertambangan batu bara milik PT Bartim Coalindo kembali menuai sorotan publik. Selain diduga berdampak pada lingkungan dan berpotensi melanggar hukum adat, operasional perusahaan tersebut juga disebut bersinggungan dengan tanah ulayat yang diklaim milik masyarakat serta Kelompok Tani di Desa Malintut Raya, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur.
Polemik ini mencuat setelah Pandi, selaku perwakilan ahli waris hak ulayat masyarakat dan Kelompok Tani Malintut Raya, melaporkan persoalan tersebut dan mengikuti proses mediasi bersama pihak perusahaan. Mediasi digelar pada Rabu pagi (18/2/2026) di ruang rapat Wakil Bupati Barito Timur.
Pertemuan dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Daerah dan dihadiri unsur pimpinan DPRD Barito Timur, Forkopimda, serta dinas terkait. Hadir pula manajemen PT Bartim Coalindo dan perwakilan masyarakat Desa Malintut Raya.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pembebasan lahan yang kini menjadi polemik, termasuk melakukan pendalaman melalui Tim Penyelesaian Konflik Sosial (PKS).
“Masyarakat mengajukan keberatan atas hak tanahnya yang dilalui dan digarap oleh Bartim Coalindo. Namun, di sisi lain perusahaan menyebut telah membebaskan lahan kepada 42 pemilik. Meski demikian, masih ada warga yang merasa haknya belum terpenuhi sehingga menuntut,” ujar Nursulistio kepada awak media.
Ia menambahkan, persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena di lokasi juga terdapat aset milik pemerintah desa. Oleh sebab itu, peninjauan ulang harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta dinas teknis terkait.
“Nanti dicek kembali kondisi lahannya, apakah hanya sebagai crossing jalan atau sudah dimanfaatkan. Kemudian apakah benar 42 orang penerima tali asih ganti rugi tanam tumbuh itu memang pemilik sah, atau masih ada warga lain yang belum terganti,” tuturnya.
Menurut Nursulistio, pendampingan BPN sangat penting untuk memastikan status kawasan. “Apakah masuk kawasan hutan lindung, hutan produksi, atau kawasan pertanian, perkebunan, maupun permukiman. Ini akan berpengaruh pada perlakuan hukumnya, termasuk boleh tidaknya lahan itu dimiliki,” jelasnya.
Politisi Partai Golkar ini berharap persoalan dapat diselesaikan secara baik dan adil agar masyarakat tetap rukun serta iklim investasi di daerah tetap kondusif. Ia juga memastikan DPRD Barito Timur akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi faktual.
“Kita harus turun bersama untuk memastikan kondisi sebenarnya. Selama ini baru mendengar keterangan dan penyampaian, sehingga perlu dilakukan pemetaan langsung di lapangan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Nursulistio juga menegaskan bahwa terdapat regulasi daerah yang wajib dipatuhi oleh investor. “Ada Perda Provinsi tentang pemanfaatan jalan Pemda oleh pertambangan dan perkebunan, serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi. Semua aset ada regulasi yang mengatur,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, manajemen PT Bartim Coalindo belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.
(S.R)



