DPRD Barito Timur Gelar Rapat Paripurna: Bentuk Pansus LKPJ dan Setujui Tiga Raperda dengan Catatan

www.sinarrakyat.com,Barito Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, sekaligus penyampaian hasil rapat kerja pembahasan bersama pemerintah daerah terkait pengajuan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (1/4/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Nursulistio, didampingi Wakil Ketua II Eskop, serta dihadiri anggota DPRD lainnya. Dari pihak eksekutif, hadir Asisten III Amrullah yang mewakili Bupati Barito Timur, M. Yamin, bersama perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) dan undangan terkait.
Dalam rapat tersebut, DPRD secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Selain itu, DPRD juga menyampaikan hasil rapat kerja pembahasan bersama pemerintah daerah terhadap tiga Raperda strategis, yakni Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Kabupaten Barito Timur Tahun 2025–2045, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Barito Timur Tahun 2026–2045, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Juru bicara DPRD, Bayanto, dalam penyampaiannya mengungkapkan bahwa pada prinsipnya DPRD menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya, dengan sejumlah catatan, masukan, dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan.
“DPRD pada intinya menyetujui pengajuan Raperda tersebut, namun tetap memberikan beberapa catatan strategis agar implementasinya ke depan dapat berjalan optimal dan tepat sasaran,” ujarnya.
Menurutnya, Raperda GDPK 5 Pilar menjadi landasan penting dalam pengendalian dan pembangunan kependudukan jangka panjang, sementara Raperda Rencana Induk Kepariwisataan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata daerah secara berkelanjutan.
“Sedangkan Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesetaraan, aksesibilitas, serta perlindungan hak bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali,” tambahnya.
DPRD berharap, seluruh masukan dan rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyempurnaan substansi Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah yang implementatif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.(S.R).



