Polres Barito Timur Ungkap Jaringan Narkoba, Amankan 97,8 Gram Sabu dan 3 Orang Tersangka
www.sinarrakyat.com, Tamiang Layang – Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui serangkaian operasi, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti yang cukup signifikan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima, masing-masing tertanggal 25 Februari, 9 Maret, dan 7 April 2026. Kejadian berlangsung di beberapa titik, meliputi wilayah hukum Polsek Dusun Timur, Polsek Benua Lima, dan Polsek Dusun Tengah Rabu, 8 April 2026.
Tersangka dan Barang Bukti Dari hasil operasi, polisi berhasil menangkap tiga tersangka berinisial :
1.AB (Laki-laki, 40 tahun)
2.A (Laki-laki,47 tahun)
3.MAF (Laki-laki, 32 tahun)
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
- 20 paket sabu dengan berat total 97,8 Gram (brutto)
- 3 unit sepeda motor
- 2 buah timbangan digital
- 5 unit handphone
- 1 bal plastik klip bening
- Uang tunai sebesar Rp 8.500.000,-
Kronologi kejadian
- Kejadian pertama (24 Februari 2026) : Penangkapan terhadap tersangka AB di halaman parkir Indomaret Jalan Ahmad Yani, Dusun Timur. Ditemukan 7 paket sabu seberat 74,32 gram.
- Kejadian Kedua (8 Maret 2026) : Penangkapan terhadap tersangka A di Desa Bagok, Benua Lima. Ditemukan 8 paket sabu seberat 2, 48 gram.
- Kejadian Ketiga (7 April 2026) : Penangkapan terhadap tersangka MAF di jalan Negara Ampah, Dusun Tengah. Ditemukan 5 paket sabu seberat 21 gram.
Modus Operandi dan Pasal para tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan cara menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menyalurkan, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu. Mereka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Tindak lanjut saat ini, ketiga tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 66,7 gram berdasarkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Barito Timur dan Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Polres Barito Timur mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif. Apabila mengetahui atau melihat adanya indikasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika, agar segera melapor kepada pihak berwajib untuk di tindaklanjuti. (S.R).



