NASIONAL

Nama Raja Juli Antoni Terseret Kasus HPT Kuansing, Formapera Minta KPK Bertindak

www.sinarrakyat.com, JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, terus berkembang. Kasus dugaan suap terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) kini turut menyeret nama Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

Sorotan terhadap Menteri Kehutanan menguat setelah Raja Juli mengaku telah mengembalikan sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Pengembalian amplop tersebut dilakukan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026, jauh sebelum KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuansing.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera), Teuku Yudhistira, mendesak KPK mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.

“Kasus ini harus ditelusuri dan diselidiki secara utuh dan komprehensif. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa dan ditindak jika terbukti menikmati aliran uang yang terindikasi sebagai bagian dari gratifikasi,” kata Yudhistira di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, KPK tidak boleh menerapkan standar ganda dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai alasan telah mengembalikan amplop tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya dugaan tindak pidana yang perlu didalami penyidik.

“Karena itu, pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni harus dilakukan agar perkara ini menjadi terang benderang. Tidak bisa hanya beralasan sudah mengembalikan amplop lalu dianggap selesai,” ujarnya.

Yudhistira juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan tersebut.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa amplop yang ditinggalkan Suhardiman dikembalikan pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum OTT dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Sebagai tanggung jawab moral saya dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang sebenarnya saya tidak tahu apa isinya,” ujar Raja Juli kepada wartawan di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Ia menegaskan audiensi dengan Bupati Kuansing dilakukan secara resmi dan memiliki dokumen administrasi lengkap, mulai dari surat permohonan, daftar hadir hingga notulensi rapat. Seluruh dokumen tersebut, kata dia, siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan dalam proses penyidikan.

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop setelah pertemuan selesai. Karena merasa tidak berhak menerimanya, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman.

Ia juga membantah telah menerbitkan surat keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya menyatakan penyidik membuka peluang memeriksa Raja Juli Antoni apabila keterangannya dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian perkara. KPK juga masih mendalami dugaan aliran dana kepada pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

Raja Juli menegaskan pihaknya akan bersikap kooperatif dan siap membantu proses penyidikan dengan menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan oleh KPK. (S.R)

Related Articles

Back to top button