Minggu Sore, Satresnarkoba Polres Bartim Tangkap AY di Halaman Dan SDN 1 Pasar Panas

www.sinarrakyat.com, BARITO TIMUR — Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AY (56) diamankan petugas dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 0,36 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di halaman SDN 1 Pasar Panas, Kelurahan Taniran RT 01, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur. Petugas Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan penangkapan terhadap AY yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dalam penggeledahan yang disaksikan masyarakat dan ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler OPPO A16, satu kartu SIM Telkomsel, satu unit sepeda motor Yamaha Crypton serta uang tunai sebesar Rp40 ribu. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan pengembangan terhadap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut. Dalam proses pengembangan, petugas juga melakukan upaya penangkapan terhadap seorang pria berinisial AT. Selanjutnya, AY beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, AY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor serta pemeriksaan terhadap kandungan barang yang diduga narkotika untuk memastikan jenis dan kandungannya sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Barito Timur. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk menjalankan aksinya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.(S.R).



