BUDAYA

Pelantikan Anggota DPRD 2024-2029 Dilaksanakan Setelah Ada Petunjuk Teknis Kemendagri

Kantor DPRD Provinsi Kalsel. MC Kalsel/Ar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum bisa memastikan jadwal pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Periode 2024-2029.

“Sebab, kita akan menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jika tidak ada regulasi yang merubahnya maka pelantikan anggota DPRD terpilih akan dilaksanakan pada 9 September 2024 mendatang,” ucap Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini, di Banjarmasin, Selasa (27/2/2024).

Disampaikan Jaini, pihaknya juga masih menunggu proses rekapitulasi perhitungan akhir perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Kalsel dan nama-nama peraih suara tertinggi yang berpotensi meraih kursi di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) akan dilakukan pengucapan sumpah atau janji.

“Maka dari itu, KPU mengusulkan calon terpilih untuk pengucapan sumpah atau janji kepada Mendagri melalui Gubernur. Keanggotaan anggota DPRD Kalsel diresmikan dengan keputusan Mendagri dan dilakukan pengucapan sumpah atau janji yang disesuaikan dengan akhir masa jabatan anggota DPRD sebelumnya,” tutur Jaini.

Lebih jauh Jaini pun mengutarakan, pihaknya telah mengikuti Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Orientasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel karena sesuai amanat Pasal 107 dan Pasal 160 Huruf G Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa anggota DPRD memiliki hak untuk mengikuti orientasi yang digelar oleh Kemendagri.

“Memang untuk orientasi anggota DPRD Kalsel Periode 2024-2029 sudah ditetapkan pada 23 hingga 27 September 2024 mendatang,” jelas Jaini.

Diketahui, ada 55 kursi di DPRD Kalsel diantaranya, Dapil 1 Kota Banjarmasin sebanyak delapan kursi, Dapil 2 Kabupaten Banjar sembilan kursi, Dapil 3 Kabupaten Barito Kuala empat kursi, Dapil 4 Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Tengah sembilan kursi, Dapil 5 Kabupaten Hulu Sungai Utara, Tabalong dan Balangan sembilan kursi, Dapil 6 Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu delapan kursi serta Dapil 7 Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut delapan kursi. MC Kalsel/Ar

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button