Pemprov Kalsel Apresiasi Langkah Kemendagri dalam Usulan Pendanaan Layanan Adminduk di Daerah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalsel mengapresiasi langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan pendanaan peningkatan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di daerah untuk 2025 mendatang.
Kepala Disdukcapil Provinsi Kalsel, Zulkifli menerangkan, faktor pendanaan merupakan salah satu masalah klasik yang dapat mempengaruhi pelayanan administrasi kependudukan di daerah.
Melihat hal tersebut, Menteri Dalam Negeri pada Rapat Koordinasi di Batam beberapa waktu lalu menerbitkan surat usulan yang ditujukan ke Kementerian Keuangan agar bisa memberikan tambahan bantuan dana dalam rangka operasional Disdukcapil di daerah.
Sehingga, anggaran pelaksanaan pelayanan Adminduk ini tidak hanya bersumber dari APBD saja, namun juga mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat.
“Dengan begitu, pelaksanaan pelayanan Adminduk di daerah bisa lebih optimal. Apalagi pada hari libur pun tidak jarang teman-teman kita di daerah tetap harus berikan pelayanan, bahkan sampai dibantu oleh tenaga kontrak. Tentunya ini memerlukan tambahan biaya, seperti konsumsi, dan dukungan untuk menunjang kesehatan teman-teman di lapangan,” kata Zulkifli, Banjarbaru, Selasa (26/3/2024).
Lebih jauh Zulkifli mengatakan, bahwa pihaknya masih belum tahu jumlah yang akan diterima oleh daerah, karena masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan.
“Saya belum tahu, karena ini baru surat dari Mendagri kepada Kemenkeu, persetujuannya pun masih belum ada balasan, dan kita masih menunggu,” tutur Zulkifli.
Zulkifli juga mengapresiasi tenaga kontrak yang ada dilingkungan Disdukcapil kabupaten/kota di Kalsel yang telah memberikan dukungan tenaga dan pikirannya dalam memberikan pelayanan Adminduk di Banua.
Dia pun mengakui bahwa keberadaan tenaga kontrak ini sangat penting dalam menunjang kinerja Disdukcapil di daerah dalam mencapai target pelayanan Adminduk yang sesuai dengan standard.
“Seandainya tenaga kontrak ini ditiadakan, saya yakin bukan hanya di Kalimantan Selatan tapi juga seluruh Indonesia akan jadi lumpuh pelayanan Adminduk kepada masyarakat, jika tenaga kontrak ini diberhentikan semua. Saya berharap semua tenaga kontrak bisa diangkat menjadi PPPK,” ujar Zulkifli. MC Kalsel/Jml