HUKUM DAN KRIMINAL

Rawat Bahan Pustaka, Dispersip Kalsel Lakukan Pemeliharaan Fumigasi

Dalam rangka merawat bahan pustaka dalam jangka panjang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalsel melakukan pemeliharaan fumigasi.

Fumigasi adalah salah satu cara untuk melestarikan bahan pustaka dengan cara mengasapi bahan pustaka menggunakan bahan kimia untuk mencegah, mengobati, mensterilkan dan membasmi wabah akibat biota.

Kepala Dispersip Provinsi Kalsel, Nurliani Dardie mengatakan, kegiatan ini merupakan pengendalian hama menggunakan pengasapan pestisida, yang dilakukan ke sebuah ruangan berisi buku dan bahan pustaka lainnya.

Pengasapan ini juga dapat menetralisir sifat kimiawi kertas yang usang agar tidak mudah rapuh/lapuk/rusak.

Kegiatan fumigasi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalsel 2024 dilaksanakan selama tujuh hari, dari tanggal 7 -13 April 2024 lalu, tepatnya di Perpustakaan Palnam dan Perpustakaan Piere Tendean.

“Kegiatan yang dilakukan tenaga profesional ini berlangsung 7 hari, baik di Perpustakaan Palnam maupun Tendean. Memang sengaja kita atur waktu saat libur, agar tidak mengganggu pelayanan, karena proses itu menggunakan bahan kimia berbahaya,” kata Nurliani, Banjarmasin, Rabu (17/4/2024).

Selain melestarikan bahan pustaka, dengan cara ini juga untuk mencegah, mengobati, mensterilkan, dan membasmi wabah akibat biota khususnya serangga, hama, rayap, kutu buku, dan binatang pengerat yang dapat merusak bahan pustaka.

“Adapun pelaksanaan fumigasi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 129; Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4774),” tukasnya. MC Kalse/Jml

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button