Satresnarkoba Barito Timur Ringkus Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti HP dan Sabu 1,78 Gram

www.sinarrakyat.com, Tamiang Layang– Satresnarkoba Polres Barito Timur mengamankan 1 orang terduga pengedar narkotika jenis sabu seberat 1,78 gram bruto di Desa Matabu, Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kamis 11 Juni 2026 pukul 14.30 WIB.
Pelaku berinisial A, 35 tahun. Dari tangannya disita barang bukti sabu, plastik klip, tisu, 1 unit HP Infinix Smart 9 dan simcard Telkomsel. Kasus ini LP/A/10/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA
Pernyataan Kapolres melalui Kasihumas
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kasihumas Polres Bartim AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M. menyampaikan atensi pimpinan.
“Benar, atas perintah Bapak Kapolres, Satresnarkoba Polres Barito Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Tim berhasil mengamankan 1 orang terduga pengedar sabu beserta barang buktinya di wilayah Tamiang Layang,” jelas AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M.
Lebih lanjut Kasihumas menegaskan komitmen Polres Bartim. “Sesuai arahan Kapolres, kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar dan penyalahguna narkoba di wilayah Barito Timur. Ini bentuk keseriusan Polri dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Pelaku saat ini ditahan di Polres Barito Timur dan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M. mengajak masyarakat aktif melapor. “Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke Call Center 110 Polres Bartim atau langsung ke Satresnarkoba. Identitas pelapor kami jamin aman,” imbaunya.(S.R).



