Curanmor di Barito Timur Berhasil Diungkap, 2 Pelaku Ditangkap

www.sinarrakyat.com, Tamiang Layang – Unit Reskrim Polsek Dusun Timur, Polres Barito Timur, Polda Kalteng bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Bartim berhasil mengamankan 2 terduga pelaku pencurian dengan pemberatan sepeda motor di Desa Batu Putih, Kec.Dusun Tengah, Senin 15 Juni 2026.
Kedua pelaku berinisial AR, 29 tahun dan DW, 26 tahun. Mereka diamankan bersama barang bukti 1 unit motor Suzuki Satria FU nopol DA 4576 UA warna merah hitam beserta STNK dan BPKB.
Kasus ini bermula Minggu 14 Juni 2026 pukul 17.00 WIB. Pelaku AR datang ke kontrakan korban di Jl. Patianom, Gang Sejahtera, Kel. Tamiang Layang dengan alasan mampir. Pukul 19.00 WIB AR pamit ke warung, namun tidak kembali. Saat korban keluar, motor yang diparkir di teras beserta kunci kontak sudah hilang. Korban rugi sekitar Rp6 juta dan melapor ke Polsek Dusun Timur LP/B/08/VI/2026.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kasihumas Polres Bartim AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M. menjelaskan kronologi pengungkapan.
“Setelah menerima laporan, Kapolres langsung memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Dusun Timur untuk membentuk tim gabungan. Tim Reskrim Polsek Dusun Timur dibackup Resmob Polres Bartim dan Reskrim Polsek Ampah bergerak cepat melakukan penyelidikan,” jelas AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M.
Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, petugas mengantongi identitas pelaku. Tim kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan AR dan DW di Desa Batu Putih wilayah hukum Polsek Ampah.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Dusun Timur. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pencurian motor lainnya di wilayah Barito Timur,” tambah Kasihumas.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 477 huruf e dan/atau huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M. menegaskan komitmen Polres Bartim memberantas curas, curat, dan curanmor. “Sesuai perintah Kapolres, kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Masyarakat kami imbau parkir kendaraan di tempat aman, gunakan kunci ganda, dan segera lapor ke Call Center 110 jika melihat aksi mencurigakan,” pesannya.(S.R).



