NASIONAL

Febrie Ardiansyah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi-TPPU, Polisi Sita Ratusan Milliar dan 74 Kg Emas

www.sinarrakyat.com, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka beberapa jam setelah mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026). Penetapan status tersangka tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sejumlah perkara.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebutkan bahwa Febrie Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, serta sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah diselidiki.

Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk sejumlah properti di Jakarta Selatan dan Bogor. Dari penggeledahan itu, polisi dikabarkan menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing maupun rupiah dengan nilai ratusan miliar rupiah, serta emas batangan seberat 74 kilogram.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik adalah dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN (Persero) yang disebut-sebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp5 triliun dan diduga berkaitan dengan gangguan pasokan listrik atau blackout di sejumlah wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik Kortas Tipidkor Polri dikabarkan telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Beredar informasi bahwa Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, bersama salah satu direksi anak perusahaan PLN turut dipanggil sebagai saksi. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, keduanya disebut belum memenuhi panggilan penyidik.

Disebutkan pula, Darmawan Prasodjo telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Februari 2026 dan kembali dipanggil setelah perkara naik ke tahap penyidikan. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak PT PLN maupun penyidik terkait alasan ketidakhadiran tersebut.

Re-LUN Minta Penyidikan Dilakukan Tanpa Tebang Pilih
Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, meminta penyidik Kortas Tipidkor Polri menindaklanjuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila terdapat pihak yang tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Jika memang Darmawan Prasodjo tidak memenuhi panggilan itu, tentunya penyidik memiliki kewenangan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Yudhistira di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang mendapat perlakuan istimewa dalam penegakan hukum.

Selain itu, Yudhistira juga meminta penyidik mendalami hubungan antara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan jajaran PT PLN, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan nota kesepahaman (MoU) antara PT PLN (Persero) dan Kejaksaan Agung mengenai pendampingan hukum.

Menurutnya, penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi batu bara PLN.

“Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (S.R).

Related Articles

Back to top button