Polres Barito Timur Ungkap 3 Kasus Narkotika, 5 Tersangka Diamankan & Barang Bukti Disita

www.sinarrakyat.com, TAMIANG LAYANG – Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur, mengungkapkan tiga kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Barito Timur, Senin (28/9/2026). Pengungkapan ini sekaligus membuktikan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram di tengah masyarakat.
Dalam siaran pers yang disampaikan, Kapolres menyebutkan bahwa pengungkapan dilakukan secara bertahap, yakni pada 13 September dan 25 September 2026, di dua wilayah hukum berbeda: Polsek Dusun Timur dan Polsek Dusun Tengah.
Kasus Pertama terjadi pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Gang Kuburan Muslimin, Desa Matabu, RT 3, RW 1, Kecamatan Dusun Timur. Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial M N (22 tahun) dan menyita barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat kotor 3,35 gram.
Kasus Kedua juga terjadi pada hari yang sama, 13 September 2026, pukul 16.00 WIB di lokasi yang sama. Petugas menangkap tersangka P Y (21 tahun) dengan barang bukti berupa 21 paket sabu seberat 3,53 gram.
Kasus Ketiga digelar pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Merdeka, Mapoisek, Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang sekaligus, yaitu A H (31 tahun), K (39 tahun), dan M M (25 tahun). Barang bukti yang disita meliputi 26 paket sabu dengan berat kotor 514,51 gram serta 38 butir pil Ekstasi.
Secara keseluruhan, ada lima orang tersangka yang telah diamankan dari ketiga peristiwa tersebut. Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang dan uang tunai, antara lain: 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 2 buah timbangan digital, 2 buah handphone, serta uang tunai sebesar Rp3.501.000 (tiga juta lima ratus satu ribu rupiah).
Para tersangka disangka melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Hingga saat ini, sejak Januari 2026, Satresnarkoba Polres Barito Timur telah mengungkap 16 kasus narkotika, dengan total barang bukti sabu 705,44 gram (bruto) dan 38 butir pil Ekstasi. Sebanyak 20 orang telah ditangkap, dengan perkiraan nilai ekonomi barang bukti mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Kapolres Barito Timur mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terlibat dalam peredaran narkotika. Masyarakat juga diharapkan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya.(S.R).



