BARITO TIMURKALTENG

Kakek 79 Tahun Luka-Luka Ditebas Parang di Ampah Kota, Polisi Selidiki Motif dan Rangkaian Kejadian

www.sinarrakyat.com, Ampah Dusun Tengah– Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, menangani peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria lanjut usia berinisial E (79) mengalami luka serius akibat senjata tajam jenis parang. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ampah–Tamiang Layang, tepatnya di Simpang Barumbut RT 34, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 10.24 WIB.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Polsek Dusun Tengah segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima informasi dari masyarakat. Petugas bersama relawan kemudian melakukan penanganan awal dan evakuasi terhadap korban.

Berdasarkan keterangan pelapor, Gilang Permana (20), kejadian bermula ketika dirinya sedang berada di Toko Yanti. Ia kemudian mendengar suara keributan dari samping toko dan secara spontan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi.

Dari rekaman CCTV tersebut, pelapor melihat seorang terduga pelaku mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah korban hingga mengenai bagian bahu kiri sampai dada sebelah kanan. Setelah kejadian itu, korban terlihat tersandar di kursi, sementara terduga pelaku meninggalkan lokasi.

Saat pelapor keluar dari toko, korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan tergeletak di kursi. Warga yang berdatangan kemudian mengenali korban sebagai Ebiansyah (79), yang merupakan kakek dari pelapor.

Tidak berselang lama, personel Polsek Dusun Tengah bersama relawan tiba di lokasi untuk melakukan penanganan dan evakuasi korban. Atas kejadian tersebut, pelapor selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dusun Tengah untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari penanganan perkara, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos lengan panjang berwarna merah cokelat, satu potong celana pendek berwarna merah cokelat, satu buah tas selempang berwarna cokelat, serta satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 59 sentimeter.

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan seorang terlapor berinisial T.S. untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Barito Timur AKBP IQBAL SENGAJI, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bartim AKP EKO SUTRISNO, S.H., M.M., membenarkan adanya penanganan perkara dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami membenarkan bahwa Polsek Dusun Tengah telah menerima laporan dan melakukan penanganan terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah Ampah Kota. Personel telah mendatangi TKP, mengumpulkan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan proses hukum,” jelas Kasi Humas.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penyidik akan melaksanakan gelar perkara serta melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan guna mendalami secara menyeluruh rangkaian peristiwa, motif, dan unsur tindak pidana dalam kejadian tersebut.

Atas peristiwa ini, Polres Barito Timur mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, menghindari tindakan kekerasan maupun penyelesaian persoalan dengan menggunakan senjata tajam.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan Kamtibmas melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center 110 Polres Barito Timur.

Polres Barito Timur menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
POLRES BARITO TIMUR – HADIR, MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT. (S.R).

Related Articles

Back to top button