Pemkab Bartim Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan, Peninjauan Lapangan Jadi Solusi

www.sinarrakyat.com, Barito Timur – Konflik sengketa lahan yang diklaim milik warga Desa Unsum, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), dengan pihak perusahaan PT. Bartim Coalindo dan PT. MUTU, akhirnya difasilitasi melalui mediasi oleh Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) Bartim. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Wakil Bupati, Kamis (16/04/2026).
Mediasi dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Timur, Ari Panan P. Lelo. Turut hadir dalam pertemuan tersebut manajemen PT Bartim Coalindo, manajemen PT MUTU, Yupelis selaku pemilik lahan beserta keluarga, serta unsur pimpinan Forkopimda, Kasatintel Polres Bartim, Perwakilan Dandim 1012 Buntok, Kejaksaan, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Usai kegiatan, Ari Panan menjelaskan kepada awak media bahwa meskipun penyelesaian akhir belum tercapai, namun telah dicapai kesepakatan untuk melakukan peninjauan ulang langsung di lokasi sengketa.
“Kesimpulannya, yang pertama kita akan adakan peninjauan lapangan yang melibatkan semua pihak. Karena tadi masih ada perbedaan panduan mengenai objek sengketa antara pihak keluarga dengan pihak PT MUTU,” ucap Ari Panan.
Lebih lanjut dikatakannya, poin kedua adalah terkait permintaan pengembalian surat segel yang diajukan oleh keluarga Yupelis dan sudah dilaporkan ke Polres.
“Jadi kita tunggu kesimpulan dari Polres seperti apa. Kebetulan teman-teman dari PT MUTU juga belum bisa menjelaskan lebih detail karena menyangkut kebijakan manajemen terdahulu,” jelasnya.
Menurutnya, jadwal peninjauan lapangan nantinya akan menjadi momen penting untuk melihat fakta sebenarnya bersama-sama, melibatkan Kepala Desa dan semua pihak yang berkepentingan.
Sementara itu, Hermansyah selaku perwakilan Eksternal PT MUTU menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh proses sesuai keputusan bersama hasil mediasi yang difasilitasi PKS Bartim.
“Proses ini kita ikuti saja. Nanti tanggal 30 April kita cek lapangan bersama. Intinya MUTU patuh terhadap apa yang diputuskan,” jawab Hermansyah singkat.
Di tempat yang sama, perwakilan manajemen PT Bartim Coalindo, Andra Rudi Nugraha, menjelaskan pihaknya berharap permasalahan ini dapat segera selesai dengan baik, mengingat lahan tersebut saat ini digunakan untuk aktivitas hauling (pengangkutan) batubara.
“Terkait mediasi ini adalah soal tuntutan keluarga Yupelis ke pihak PT MUTU, dan nanti akan dilanjutkan pengecekan di lapangan tanggal 30,” ujarnya.
Diketahui, aktivitas hauling PT. Bartim Coalindo sempat terhambat akibat adanya pemortalan atau penutupan jalan oleh pihak keluarga Yupelis yang mengaku sebagai pemilik lahan. Hal inilah yang mendorong dilakukannya mediasi.
“Harapan kami kepada PKS agar bisa membantu memberikan keputusan yang adil, sehingga perusahaan tidak dirugikan dan masyarakat pun tidak dirugikan. Semoga ada jalan keluar terbaik,” harap Andra.
Namun, sikap tegas ditunjukkan oleh pihak keluarga Yupelis. Mereka menegaskan akan tetap bertahan melakukan penutupan akses jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
“Apabila tuntutan tidak terpenuhi, kami tetap pada pendirian kami. Artinya, apapun kegiatan perusahaan di sana, kami tetap akan menutup, apapun resikonya,” tegasnya.
Yupelis juga menyebutkan memiliki bukti kepemilikan berupa tanaman yang tumbuh, hasil garapan lahan, serta dokumen kepemilikan.
“Tuntutan kita kepada PT MUTU adalah segera mengembalikan surat segel tanah tahun 1967 yang mereka pinjam, dengan luasan lahan 799 hektar,” ungkapnya.
Yupelis juga mengingatkan agar surat tersebut segera dikembalikan, dan siap meneruskan permasalahan ini ke jalur hukum jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan.(S.R).



