DPRD Barito Timur Gelar Rapat Kerja, Bahas Pemindahan Aset Daerah Berupa Tanah Hibah Untuk Pengembangan Pendidikan

www.sinarrakyat.com, Barito Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur menggelar rapat kerja dengan agenda pembahasan pemindah tanganan Barang Milik Daerah (BMD) dalam bentuk hibah berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur kepada Sekolah Khusus Negeri (SKHN) 1 Tamiang Layang dan SMAN 1 Pematang Karau, Senin (8/6/2026).
Rapat kerja tersebut membahas proses penyerahan aset daerah sebagai tindak lanjut penyesuaian kewenangan pengelolaan pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang saat ini berada di bawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nursulistio, mengatakan rapat kerja yang dilaksanakan bersama anggota DPRD membahas status aset dua sekolah tersebut yang hingga kini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
“Pagi tadi kita melakukan rapat kerja yang dihadiri rekan-rekan anggota DPRD terkait penyerahan aset SLTA di dua sekolah, yakni sekolah khusus dan SMAN 1 Pematang Karau. Kita ketahui bahwa pengelolaan SLTA merupakan kewenangan pemerintah Provinsi, namun sejauh ini kedua aset sekolah tersebut masih tercatat sebagai aset Kabupaten Barito Timur,” ujarnya saat diwawancarai usai kegiatan.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi kendala dalam pelaksanaan pengembangan, pemeliharaan, serta berbagai kebutuhan pendukung lainnya di lingkungan sekolah, mengingat kewenangan operasional pendidikan telah berada di bawah pemerintah provinsi.
Ia menjelaskan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Timur telah menyampaikan surat kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan terkait hibah aset tersebut.
“Oleh sebab itu, BPKAD Kabupaten Barito Timur bersurat kepada DPRD untuk pembahasan aset karena ini sudah menjadi kewenangan provinsi. Tadi sudah kita laksanakan rapat kerja dan nantinya akan ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya serta diparipurnakan sebagai bentuk kesepakatan penyerahan aset pemerintah daerah kepada pemerintah provinsi,” jelasnya.
Melalui hibah aset tanah tersebut, diharapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat lebih optimal dalam melakukan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di SKHN 1 Tamiang Layang dan SMAN 1 Pematang Karau demi menunjang kualitas layanan pendidikan di Barito Timur. (S.R).



