BARITO TIMUR

Polres Barito Timur Bongkar Dua Kasus Narkoba, 5 Tersangka Diamankan dan 562 Gram Sabu Dimusnahkan

www.sinarrakyat.com, TAMIANG LAYANG — Polres Barito Timur berhasil membongkar sekaligus menindaklanjuti dua kasus tindak pidana narkotika, sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres Barito Timur, Kamis (15/10/2026).

Langkah ini merupakan wujud pelaksanaan instruksi Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah tanah air.

Kegiatan press release dan pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kajari Barito Timur, Ketua PN Tamiang Layang, unsur pimpinan kepolisian, serta awak media.

Dua Kasus Berhasil Diungkap

Pengungkapan berlangsung dalam dua gelombang operasi:

Kasus Pertama terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Negara Buntok–Kota, Kecamatan Dusun Tengah. Petugas menangkap tiga orang tersangka berinisial AH (31), K (39), dan MM (25). Dari lokasi disita 5 paket sabu seberat 507,63 gram beserta 38 butir pil ekstasi.

Kasus Kedua digelar pada Selasa, 30 September 2026 sekitar pukul 19.20 WIB, di Desa Sumur, Kecamatan Dusun Timur. Petugas menangkap dua orang tersangka, AS (51) dan AJI (44), dan menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 54,51 gram serta uang tunai sebesar Rp3.201.000.

Kelima tersangka diduga menguasai, mengedarkan, dan menjual narkotika jenis sabu, dan kini telah diserahkan bersama barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2024 tentang Narkotika.

Pemusnahan Barang Bukti Bernilai Ratusan Juta

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Barito Timur berhasil menyita 562,14 gram narkotika jenis sabu dan 38 butir pil ekstasi. Berdasarkan hasil uji laboratorium, barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamin serta Metamfetamin dan Ketamin.

Nilai ekonomi narkotika yang berhasil disita dan dimusnahkan mencapai lebih dari Rp1,01 miliar, dengan potensi kerugian yang dapat dicegah diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar apabila beredar di masyarakat.

Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dengan cara dihancurkan dan dilarutkan ke dalam cairan khusus hingga benar-benar tidak dapat digunakan lagi, disaksikan langsung oleh para pejabat terkait dan saksi-saksi.

Komitmen Bersihkan Bartim dari Narkoba

Kapolres Barito Timur menegaskan bahwa penindakan ini tidak akan berhenti. “Kami akan terus bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga Barito Timur tetap bersih dari bahaya narkoba. Kami juga mengimbau warga untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui, melihat, atau menduga adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.

“Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba, Polisi Bersama Masyarakat”.(S. R).

Related Articles

Back to top button