Uncategorized

Mardianto Dukung Langkah Polres Bartim Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba

Barito Timur – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Timur, Mardianto, mengapresiasi langkah Polres Barito Timur dalam mengungkap peredaran narkotika dan memusnahkan barang bukti hasil kejahatan tersebut. Ia mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba karena dampaknya tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan kehidupan keluarga.

Apresiasi itu disampaikan Mardianto saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti di Mapolres Barito Timur, Kamis (15/10/2026).

Menurut Mardianto, upaya kepolisian tersebut merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, terutama generasi muda yang rentan terdampak penyalahgunaan barang terlarang.

“Kami sangat mengapresiasi Polres Barito Timur atas pengungkapan tindak pidana narkotika sehingga banyak masyarakat yang terselamatkan dari narkotika yang akan diedarkan tersebut,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba-coba menggunakan narkoba. Penyalahgunaan narkotika, katanya, dapat memengaruhi kemampuan seseorang dalam berpikir jernih dan mengambil keputusan, bahkan berpotensi membuat seseorang mengabaikan tanggung jawab terhadap keluarga.

“Oleh karena itu, kita harus menghindari dan mengimbau seluruh masyarakat kita untuk menjauhi narkoba,” tegasnya.

Mardianto juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkoba.

Sementara itu, dalam kegiatan tersebut, Polres Barito Timur memusnahkan barang bukti berupa 540,93 gram sabu netto dan 30 butir pil ekstasi dari dua perkara narkotika yang diungkap pada akhir September 2026. Dalam kedua perkara tersebut, polisi mengamankan lima tersangka.

Dari perkara pertama, barang bukti yang dimusnahkan berupa lima paket sabu seberat 489,51 gram netto dan 30 butir pil ekstasi. Sementara dari perkara kedua, polisi memusnahkan satu paket sabu seberat 51,42 gram netto.

Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji menyampaikan bahwa pengungkapan kedua kasus tersebut diperkirakan berpotensi menyelamatkan 11.318 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika berdasarkan perhitungan kepolisian.

Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain satu unit mobil, dua sepeda motor, lima telepon genggam, dan uang tunai Rp3.201.000.

Mardianto berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, DPRD, keluarga, dan masyarakat terus diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan serta memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Barito Timur. (Red)

Related Articles

Back to top button