DPRD Barito Timur Gelar RDPU Sengketa Lahan 565 Hektar di Desa Kotam
SINAR RAKYAT, BARITO TIMUR – DPRD Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan lahan garapan atas nama Bawoi Udung seluas 565 hektar di Desa Kotam, Kecamatan Patangkep Tutui, dengan pihak PT Bhadra Cemerlang (BCL), Rabu (6/5/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Eskop, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya. Turut hadir Asisten I Setda Barito Timur Aripanan P. Lelu, perwakilan Kesbangpol, pihak ahli waris Bawoi Udung yang diwakili Bambang Juatno dan rekan, serta manajemen perusahaan.
Pembahasan dalam rapat berlangsung cukup alot, mengingat kedua belah pihak masih memiliki perbedaan data terkait status lahan yang disengketakan.
Usai memimpin rapat, Eskop menyampaikan bahwa persoalan ini sebelumnya telah dimediasi oleh Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) dari Kesbangpol, namun belum menemukan titik temu.
“Beberapa kali pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan dengan alasan belum adanya data yang lengkap. Dalam rapat tadi, pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa data perusahaan harus melalui tim legal,” ungkap Eskop.
Ia menekankan bahwa dalam penanganan konflik sosial diperlukan komunikasi yang baik antar pihak. Jika tidak tercapai penyelesaian, maka persoalan tersebut dapat diserahkan kepada gugus tugas reforma agraria.
Eskop menjelaskan, pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya. Berdasarkan pengakuan warga, dari total 565 hektar lahan, sekitar 300 hektar berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, namun telah ditanami kelapa sawit oleh pihak perusahaan. Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan bahwa lahan tersebut masih termasuk dalam wilayah HGU mereka.
Sementara itu, Asisten I Setda Barito Timur, Aripanan P. Lelu menyampaikan bahwa sebelumnya Satgas PKS telah menghasilkan kesepakatan, namun belum dapat dijalankan.
“Rencananya peninjauan lapangan akan dilaksanakan pada 21 Mei bersama warga, pihak perusahaan, dan instansi terkait. Dari 565 hektar lahan, sekitar 300 hektar yang menjadi tuntutan warga karena diduga telah dikelola perusahaan,” jelasnya.
Perwakilan warga Desa Kotam, Bambang Juatno, menegaskan bahwa pihaknya akan mencocokkan data saat peninjauan lapangan.
“Data yang kami miliki sudah dilengkapi titik koordinat dan akan kami sandingkan dengan data HGU PT BCL,” tegasnya.
Ia berharap pihak perusahaan dapat memberikan data yang valid dan transparan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil.
Di sisi lain, Chief Development Officer (CDO) PT BCL, Bambang Budiansyah, menyampaikan bahwa hasil RDPU akan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Tentunya hasil RDPU hari ini akan kami sampaikan kepada pimpinan, terkait langkah ke depan termasuk peninjauan lapangan,” ujarnya.
Pengukuran lapangan yang di sarankan TIM DPRD dan Tim PKS atas pemintaan pihak Bawoi Udong, BCL masih belum sepakat. Karena pertimbangan atas dasar apa di lakukan pengukuran sementara BCL belum mengakui lahan tersebut, karna dasar mereka juga masih di anggap sepihak. Serta PT BCL melakukan pengelolaan sdah sesuai dan berdasarkan HGU yang di miliki, pungkasnya (S.R)



